Senin, 29 Mei 2023 – 17:36 WIB
VIVA Otomotif – Tilang adalah salah satu bentuk sanksi yang diberikan petugas kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jumlah denda bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Sebagai contoh, non pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
Jika lebih dari satu jenis pelanggaran yang dilakukan, maka pengemudi dapat dikenakan sanksi berupa denda yang sangat besar.
Seperti yang dialami pengguna sepeda motor Vespa yang viral di media sosial. Dikutip dari laman Instagram @satlantaspolrestabesmakassar, Senin 29 Mei 2023, ada empat jenis pelanggaran yang dicatat petugas.
Dalam video yang diunggah, tampak sepeda motor klasik tersebut dimodifikasi dengan menambahkan pelat pada sasis atau rangka kendaraannya. Tak hanya itu, sang pemilik juga memasang bodi tambahan agar dimensinya menjadi lebih besar.
Beberapa komponen ditambahkan sebagai variasi, mulai dari bendera hingga ban yang jumlahnya cukup banyak. Tampilan motor ini sangat berbeda dengan bentuk standarnya.
Halaman selanjutnya
“Pelanggaran Pasal: – STNK pasal 288 (1) denda 500 ribu – SIM pasal 281 denda 1 juta – Perlengkapan Kendaraan 285 (1) Denda 250 ribu – TNKB pasal 280 Denda 500 ribu,” tulis pengelola akun.