Senin, 2 Januari 2023 – 16:02 WIB
VIVA Otomotif – Emisi gas buang kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang pencemaran udara, dan saat ini statusnya dinilai sangat memprihatinkan. Salah satu upaya untuk menguranginya adalah dengan menerapkan kebijakan berbasis uji emisi.
Uji emisi dilakukan, untuk mengetahui seberapa besar polusi yang dikeluarkan dari knalpot kendaraan. Jika jumlahnya melebihi ambang batas, akan dikenakan sanksi.
Kebijakan ini telah diterapkan di DKI Jakarta sejak awal tahun 2021, di mana semua kendaraan yang melewati ibu kota dan berumur lebih dari tiga tahun harus diperiksa kadar gas buangnya untuk memastikan berada di bawah ambang batas.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, terdapat sanksi jika aturan tersebut tidak diikuti yaitu pengenaan retribusi parkir tertinggi. Setiap kendaraan baik mobil maupun motor wajib menjalani pemeriksaan setiap tahunnya, dan setiap enam bulan sekali akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas secara acak.
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan.
Pemerintah pusat juga berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia untuk memeriksa kadar gas buangnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang diundangkan pada 2 Februari 2021.
Dikutip VIVA pada Senin 2 Januari 2023, dalam pasal 206 ayat 3 disebutkan bahwa hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pembebanan tarif pajak kendaraan bermotor.
Halaman selanjutnya
Sedangkan Pasal 206 ayat 2 menyebutkan jenis kendaraan bermotor yang akan dikenakan peraturan ini adalah yang berumur lebih dari tiga tahun.