Jumat, 2 Juni 2023 – 11:22 WIB
VIVA Otomotif – Program pemutihan pajak kendaraan bulan ini masih berlanjut di beberapa daerah di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang menunggak atau terlambat membayar.
Dengan pengurangan pajak kendaraan, pemerintah berupaya meringankan beban wajib pajak dengan memberikan keringanan berupa pembatalan atau pengurangan denda akibat keterlambatan atau tunggakan pajak.
Salah satu daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Tengah. Dari penelusuran VIVA, Jumat 2 Juni 2023, program ini dimulai pada 26 April 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 9 tahun 2023.
Ada tiga jenis keringanan bagi masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023. Keringanan itu meliputi penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, dan pembebasan pajak progresif.
Ilustrasi mobil Samsat di jalan
Tak lupa, Jatim juga menggelar program pengurangan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai pada 14 April hingga 14 Juni 2023, termasuk pembebasan BBNKB kedua, pembebasan pembatasan administrasi akhir PKB dan BBNKB, serta pembebasan pajak progresif PKB.
Di Provinsi Lampung, penghapusan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung mulai 3 April hingga 30 September 2023. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan program ini.
Halaman selanjutnya
Keringanan tunggakan pokok hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB minimal tiga tahun. Wajib Pajak yang ikut pemutihan akan mendapatkan pengurangan tunggakan pokok sebesar 50-70 persen.