Sabtu, 4 Februari 2023 – 01:26 WIB
VIVA Showbiz – Pegiat media sosial, Tengku Zanzabella melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam WIB, 3 Februari 2023. Laporan tersebut tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu, Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai pihak terlapor Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan itu dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya. Yuk, scroll artikel selengkapnya di bawah ini.
“Dalam pemeriksaan (penyidikan) akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 akibat pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tulis laporan yang ditandatangani KA SPKT Polda Metro Jaya Kombes Haryono Hadi itu.
Dalam surat laporan yang diterbitkan Tengku Zanzabella di akun Instagram pribadinya, dia menjelaskan Zanzabella telah mengajukan saksi yang memberatkan Nikita Mirzani karena pencemaran nama baik. Saksinya adalah Afgan Mussa dan Ragwan S.
“Terima kasih, tinggal menunggu proses dan perkembangan serta orang-orang yang terlibat.. semua bukti lengkap sudah kami serahkan. Terima kasih sayangku dan anak-anak Pricilia Corla. An*1*g menyalak kafilah untuk pergi. ,” tulis caption dari unggahan di akun Instagram Tengku Zanzabella.
Tengku Zanzabella pun merasa karena pencemaran nama baik tersebut dirinya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Maklum, perseteruan antara Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani kini memanas.
Halaman selanjutnya
Pasalnya, Nikita Mirzani karena memfitnah Tengku Zanzabella diberhentikan sebagai anggota Sahabat Indonesia karena menyebut Zanzabella pengguna narkoba.