Kamis, 6 Juli 2023 – 11:22 WIB
Jakarta – Saat ini proses penegakan hukum di bidang lalu lintas jalan dilakukan melalui dua cara yaitu manual dan elektronik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, pihaknya masih menghadapi masalah minimnya kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Baca Juga:
Pernyataan Faktual Irjen Sebut Nomor Plat Bisa Pakai Nama Pribadi Bayar Rp 500 Miliar
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kombes Polri menyatakan, saat ini baru tersedia 433 kamera statis ETLE dan beberapa ratus kamera lainnya untuk penegakan hukum dan penertiban.
“Sampai saat ini jumlah kamera ETLE sebanyak 433 untuk kamera statis, lima untuk moving weight atau timbangan mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board,” ujarnya seperti dikutip VIVA Otomotif dari YouTube DPR RI. halaman Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Kakorlantas Susun Tindakan Koreksi Bagi Perorangan yang Salah Menggunakan Wewenangnya
Peningkatan jumlah kamera ETLE sangat penting untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan pemantauan pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti menerobos lampu merah atau melebihi batas kecepatan.
Kakorlantas Polri mengatakan, selama ini pihaknya menggunakan dana yang diperoleh dari PNBP berupa pengurusan SIM dan Surat Tanda Rekam Polri untuk mendapatkan perlengkapan ETLE.
Baca Juga:
Surat tilang bersertifikat polisi, Irjen Firman mengakui keterbatasan dana untuk sertifikasi
“Anggaran yang kami laporkan tadi, selama ini kami menggunakan dana PNBP (pendaftaran dan identifikasi) untuk penegakan hukum dan sebagainya,” ujarnya.
Irjen Pol Kakorlantas Firman Shantyabudi
Halaman selanjutnya
Karena itu, di hadapan anggota Komisi III DPR, Kompol mengusulkan agar dana yang diperoleh dari denda itu digunakan untuk menambah jumlah kamera ETLE agar penegakan hukum bisa maksimal.