Minggu, 9 Juli 2023 – 06:05 WIB
Jakarta – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa SIM atau SIM Card. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan setelah habis masa berlakunya harus diperbarui.
Baca Juga:
Ertiga menabrak Rel Pengaman Air Mancur Lingkaran HI, pengemudi terluka
Penyambungan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Mulai hari ini, Minggu 9 Juli 2023, jadwal layanan Mobile SIM hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Fakta: 2 Jukir Nakal di Blok M Square yang Suka Minta Uang Parkir Dipecat.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Baca Juga:
Anak Patricia Kecewa Dengan Mobil Honda, Banyak Polisi Mau Melayani Di Jalan
Sementara itu, lokasi mobil Mobile SIM kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada liburan kali ini tersedia mobil Mobile SIM di Giant Bintaro Sektor 7.
Halaman selanjutnya
Layanan Mobile SIM hanya menyediakan aplikasi untuk koneksi SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum tanggal kadaluwarsa.