Rabu, 2 Agustus 2023 – 21:14 WIB
JAKARTA – Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menjelaskan proses penangkapan Karenina Anderson terkait kasus kepemilikan zat narkoba jenis ganja berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga :
Karenina Anderson Pakai Ganja karena Depresi
“Berasal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7) lalu, yang melaporkan bahwa adanya terjadi narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan seorang perempuan dengan inisial K,” ujar Ardhy dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Ardhy mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut dengan cepat pihaknya dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang bersangkutan.
Baca Juga :
Tersandung Kasus Narkoba, Karenina Anderson Minta Maaf ke Keluarga dan Masyarakat
Karenina Anderson
Photo :
Instagram @kareninaanderson
“Saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja berat bruto 4,1 gram,” ujarnya.
Baca Juga :
Negara Islam Ini Gandeng AS untuk Budidaya Ganja
Dalam kasus ini, Ardhy juga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti satu linting ganja siap konsumsi dari tangan KMA yang disimpan di laci kamarnya.
“Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan kepada polisi yang mengamankan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Polisi pun dalam hal ini juga melakukan pengejaran terhadap pihak yang menyuplai ganja kepada KMA.