Senin, 16 Januari 2023 – 11:12 WIB
VIVA Otomotif – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap pada tahun 2016, menggantikan sistem 3 in 1 sebelumnya.
Hari ini, Senin 16 Januari 2023, kendaraan dengan plat nomor genap terakhir bisa melintas.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk memecah kepadatan volume kendaraan, sehingga masyarakat dapat melakukan mobilitas tanpa harus kehilangan banyak waktu di jalan raya.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih berpelat hitam.
Ganjil genap diterapkan dalam dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi pertama dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua pada sore hari yang berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pembatasan juga diberlakukan di pintu keluar tol yang bersinggungan dengan jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Berikut daftarnya:
1. Jalan Anggrek Neli Murni untuk masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Keluar dari ramp tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
4. Keluar dari ramp tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
5. Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
Halaman selanjutnya
6. Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan7. Lewati ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses Jalan Tentera Pelajar 8. Diluar ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran masuk Pintu Pemuda 9. Lewati tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai perempatan Kuningan 10. Jalan Taman Patra ke Tol Pintu Kuningan 2