Rabu, 10 Mei 2023 – 11:34 WIB
VIVA Otomotif – Adanya layanan pembiayaan alias leasing memudahkan masyarakat untuk memiliki motor idamannya, karena hanya perlu memberikan uang muka.
Kekurangan nantinya bisa dicicil atau cicilan bulanan, jangka waktu tenor sesuai pilihan pengguna saat mengajukan kredit.
Meski sudah diberikan fasilitas, masih ada pengguna yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. Sesuai dengan Undang-undang Fidusia, pemberi sewa berhak untuk menarik kembali unit dari pengguna
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance), I Dewa Made Susila mengatakan, pihaknya berupaya keras agar tidak terjadi penarikan kembali unit sepeda motor dari pengguna. Karena mereka juga mengalami kerugian.
Debt Collector Kembali Mencuri Pengemudi Di Jalan Raya
Foto : Tangkapan layar media sosial
“Saya harus menekankan bahwa kami berusaha untuk tidak merilis unit karena kami sendiri mengalami kerugian. Besarannya sekitar 15-20 persen,” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu 10 Mei 2023.
Made mengatakan, pihaknya memiliki tiga tingkat penyelesaian untuk menangani kasus pengguna yang terlambat melakukan pembayaran.
Halaman selanjutnya
“Pertama, kami akan ingatkan kembali untuk melakukan pembayaran. Kemudian yang kedua, kita ajak diskusi untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut,” ujarnya.