Rabu, 23 Agustus 2023 – 20:07 WIB
JAKARTA – Sidang perdana kasus penyalahguanaan narkoba yang menimpa Ammar Zoni digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Baca Juga :
Tanggapi Sahroni yang Nyinyirin Narkoba 100 Kg, Polda Jatim: Mari Sebar Informasi yang Mendidik
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi Ammar bersama dua terdakwa lainnya untuk memperoleh narkoba dan menggunakannya. Menurut Jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat. Kedua terdakwa lainnya itu adalah Mustaqim alias Taqim (sopir Ammar Zoni) dan Rahmat Hidayat (teman Mustaqim). Scroll untuk tahu cerita lengkapnya.
“Melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Irish Bella Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni, Pernikahannya Bermasalah?
Lalu, Jaksa membeberkan alasan Mustaqim dan Rahmat untuk membeli narkoba jenis sabu ke daerah Jakarta Pusat. Ammar awalnya mendengar percakapan Mustaqim yang berniat membeli sabu. Merasa tertarik, Ammar juga minta dibelikan sabu dan terlibatlah dalam transaksi itu.
Baca Juga :
Rumah Tangga Ammar Zoni dan Irish Bella Diisukan Retak, Ini Kata Keluarga
“Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di perumahan Tanah Teduh unit 10 kelurahan Jatipadang, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya,” kata Jaksa.
“Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa Mustaqim untuk dibelikan sabu,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Lalu setelah itu, Ammar mengirim sejumalah uang kepada Mustaqim untuk dibelikan sabu. Jaksa pun membeberkan rincian uang tersebut. Sabu itu dibeli di daerah Boncos, Tanah Abang.