Kamis, 17 Agustus 2023 – 18:58 WIB
JAKARTA – Aktor senior Pierre Gruno akhirnya sudah bebas dari tahanan usai terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisal GDS (61). Pierre menganiaya korbannya di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Aniaya Tahanan Anak di Polsek, Nasib Anggota Brimob Brigadir AA Ditentukan di Sidang Etik
Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hendrikus Yossi mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengabulkan upaya restorative justice dari Pierre Gruno dan GDS.
Pengabulan upaya tersebut pun akhirnya membuat Pierre Gruno keluar dari masa tahanan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Baca Juga :
Kubu David Ozora Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia
“Nah dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tentu saja ini permintaan dari kedua belah pihak ini kami akomodir karena memang ada ruang untuk melakukan penyelesaian tindak pidana melalui restorative nah dituang dalam, diatur dalam peraturan kepolisian no 8 tahun 2021,” ujar Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2023.
Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan
Baca Juga :
Saat Jaksa Sebut Perbuatan Mario Dandy ke David Ozora Bukan Sekedar Penganiayaan, tapi Sadisme
Yossi menjelaskan upaya Restorative Justice dikabulkan karena sejumlah syarat sudah terpenuhi. Syarat itu adalah syarat formil dan materil.
“Nah kedua syarat tersebut kami telah meneliti kelengkapannya dan melalui mekanisme gelar perkara kami telah menyimpulkan bahwa kelengkapan dari formil dan materiilnya terpenuhi,” kata Yossi.
Halaman Selanjutnya
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, aada surat permohonan dari pihak pelapor atau pihak korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan berikut juga dari pihak tersangka,” lanjutnya.